PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dugaan kasus LGBT yang menyeret dua mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi perbincangan hangat.
Pihak kampus pun angkat bicara dan menegaskan masih mendalami kasus tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ditambah lagi dengan cap banyaknya ‘boti’ di kampus tersebut.
Sekretaris Universitas Negeri Padang, Prof. Erianjoni mengatakan, kampus berkomitmen menjaga lingkungan akademik tetap sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, penanganan kasus mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2025 tentang kode etik mahasiswa.
Menurutnya, istilah “boti” yang ramai diperbincangkan tidak bisa dijadikan indikator seseorang memiliki penyimpangan seksual. “Tidak semua yang disebut demikian mengalami kelainan seksual,” ujarnya, Minggu (5/4) kepada media kampus.
Jika ditelusuri dari sisi kebahasaan, istilah “boti” memang tidak memiliki kaitan dengan orientasi seksual. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “boti” diartikan sebagai perahu besar dengan dua layar yang digunakan untuk menangkap ikan, serta makna lain berupa bintik putih di dalam bola mata.
Sementara itu, dalam penggunaan populer di masyarakat, istilah “boti” kerap dipakai sebagai label tidak resmi yang diarahkan pada laki-laki dengan perilaku yang dianggap feminin atau dikaitkan dengan orientasi seksual tertentu. Namun, penggunaan ini tidak bersifat baku dan lebih merupakan konstruksi sosial yang berkembang di ruang publik.
Perbedaan makna tersebut menunjukkan bahwa istilah “boti” tidak memiliki dasar linguistik yang kuat untuk dijadikan indikator dalam menilai orientasi seksual seseorang, sebagaimana ditegaskan oleh pihak kampus.
Hingga kini, tambah Erianjoni, pihak kampus masih mengumpulkan bukti dan menunggu surat pengajuan dari fakultas atau lembaga terkait sebagai dasar proses lanjutan.
Sebelumnya, pihak kampus telah memanggil dua mahasiswa berinisial GTA dari Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) dan JFP dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) untuk klarifikasi. Pertemuan berlangsung di Gedung Rektorat UNP, Sabtu (4/4) malam.
Dalam pertemuan tersebut, GTA membantah tudingan memiliki hubungan sesama jenis dengan JFP. “Tidak, Pak,” tegasnya.
Orang tua GTA juga membela anaknya dan menyebut tudingan tersebut tidak benar. Mereka bahkan meminta perlindungan dari pihak kampus karena adanya intimidasi yang diterima.
Namun, pihak kampus menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan perlindungan khusus. “UNP memiliki sekitar 40.000 mahasiswa, kami tidak bisa memberikan perlindungan khusus. Silakan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas pihak kampus.
Di sisi lain, isu ini mencuat setelah beredarnya foto-foto kedekatan GTA dan JFP di media sosial melalui akun Instagram @bocoralus.unp. GTA mengakui sebagian foto tersebut adalah dirinya, namun menyebut ada manipulasi pada caption dan satu foto lainnya merupakan hasil editan AI.
“Dua foto memang benar, tapi caption ditambahkan. Satu foto lagi yang beredar itu hasil editing AI,” ungkapnya.
GTA dan keluarganya juga mempertanyakan langkah tegas terhadap penyebar informasi yang diduga hoaks. Pihak kampus menyarankan agar kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB) UNP telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan memberhentikan JFP dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa melalui Surat Keputusan Nomor 013/UN35.7/KM/SK-GUB/BEM-FEB/IV/2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil peninjauan internal atas dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik organisasi.
Wakil Dekan I FBS, Havid Ardi, menegaskan bahwa pihak fakultas tidak membenarkan perilaku yang dianggap menyimpang di lingkungan kampus, terlebih jika dilakukan oleh pengurus organisasi mahasiswa.
Ia menambahkan, UNP memiliki mekanisme dan aturan yang jelas terkait pemberian sanksi. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan rektor,” tegasnya.
Hingga kini, polemik masih bergulir. Kampus menegaskan akan bersikap objektif dan menunggu hasil pendalaman sebelum menjatuhkan sanksi apa pun. (rdr)












