JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan, berupa Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Oktober 2021.
SE terbaru itu isinya mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan sejumlah ketentuan. Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). “Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Adapun untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan yakni pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.
Novie mengatakan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. “Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” kata Novie.