PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan Kota Padang memberlakukan kebijakan pelarangan parkir bagi bus pariwisata di Pantai Padang selama libur Lebaran mengantisipasi kemacetan di kawasan itu.
“Jadi bus pariwisata cukup mengantar penumpang kemudian parkir di lokasi parkir yang sudah di sediakan di bekas kantor DKK Padang di jalan Diponegoro,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani di Padang, Rabu (21/4/2022).
Menurut dia kebijakan ini diambil setelah memperkirakan kondisi saat Libur Lebaran yang akan ramai dikunjungi wisatawan dan pemudik. “Jika penumpang hendak berangkat kembali bisa menghubungi sopir bus untuk dijemput kembali ke Pantai Padang,” ujarnya.
Ia mengatakan jika kondisi cukup macet maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.
Selain itu untuk menciptakan keamanan Dinas Perhubungan juga mendirikan pos pelayanan di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang bekerja sama dengan Polresta Padang.
“Kami juga memastikan tidak ada juru parkir liar yang mematok tarif parkir di atas ketentuan,” kata dia.
Untuk parkir di Pantai Padang pihaknya berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan setempat melibatkan camat, Polsek dan Koramil hingga warga setempat.