PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengumpulkan pengusaha kapal wisata di daerah tersebut guna memberikan sosialisasi dan edukasi peraturan pelayaran sebagai upaya memaksimalkan keamanan wisatawan saat libur Lebaran 2022.
“Pemilik kapal yang dikumpulkan itu kapalnya yang terdaftar dan layak beroperasi berdasarkan penilaian KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan) di Padang,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis usai pertemuan dengan pemilik kapal wisata di Pariaman, Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan saat mengumpulkan pemilik kapal tersebut pihaknya menyampaikan terkait aturan pelayaran mulai dari membawa penumpang sesuai kapasitas, mengikuti instruksi boleh atau tidaknya belayar dari pihak terkait, menggunakan pelampung hingga menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai dengan lokasi yang diizinkan pemerintah setempat.
Ia menegaskan jika ada yang menaikkan dan menurunkan penumpang selain yang ditetapkan Pemerintah Kota Pariaman serta melanggar aturan-aturan tersebut maka pihaknya akan menindak tegas nakoda, anak buah kapal hingga pemilik kapalnya.
“Begitu juga jika ada kapal nelayan yang membawa wisatawan maka kami anggap ilegal, kami imbau dulu jika tidak jera maka akan kami tindak,” katanya.
Namun, lanjutnya jika ada wisatawan berangkat dari bukan lokasi yang diizinkan pemerintah maka petugas di Pulau Angso Duo akan memeriksa tiket masuk. Apabila tidak memiliki tiket resmi maka dilarang masuk ke pulau atau bahkan tiket itu palsu maka akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku.
Oleh karena itu, lanjutnya penjualan tiket ke Pulau Angso Duo hanya satu lokasi yaitu di muara dekat objek wisata Pantai Gandoriah yang juga merupakan lokasi resmi dari pemerintah untuk menaik dan menurunkan penumpang.
Pada kesempatan tersebut ia juga menampung aspirasi dari pengusaha kapal terkait sulitnya membeli minyak untuk operasional kapal. Kapolres Pariaman berserta jajaran menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu permasalahan tersebut.