JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Vaksin booster atau dosis ketiga resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Aturan terbaru ini mewajibkan pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Selain itu, ketentuan ini diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Sedangkan mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19.
Berikut aturan lengkapnya:
1. PPDN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).