JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Disk jockey (DJ) Dinar Candy berbikini di pinggir jalan karena protes PPKM diperpanjang bikin heboh. Aksi itu membuatnya diciduk polisi. Dinar Candy pernah menulis di Instagramnya soal akan memakai bikini di jalan umum karena stres. Dinar mengaku stres karena PPKM diperpanjang.
Benar saja, pada Rabu (4/8) siang, Dinar Candy melakukan aksi protes itu dengan berbikini. Aksi itu diduga dilakukan di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Saya stres karena PPKM diperpanjang,” begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.
Dalam unggahannya, Dinar Candy mengatakan apa yang dilakukannya ini tidak untuk ditiru. “Warning !! Jangan tiru adegan ini !! aku lagi cari pelampiasan lagi setres,” tulis Dinar Candy dalam unggahan di Instagram miliknya.
Aksi Dinar Candy Terancam Dijerat Pornoaksi
Pakar pidana Prof Hibnu Nugroho menilai aksi Dinar Candy ini termasuk unsur pidana pornoaksi. Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menjelaskan bahwa peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sangat besar.
“Wah, bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat,” kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8).
Hibnu menilai apa yang dilakukan Dinar Candy sudah masuk unsur pornografi. Sebab, aksi Dinar Candy ini dilakukan di tempat umum. “Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar,” lanjut Hibnu.
Adapun Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya: