PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengecam pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut “suku barbar”.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPW IKM Much Yunaldi, SH bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Dr. (Cand) Andriko Saputra, SH, MH, CLA dan sejumlah pengurus lainnya melaporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Jumat (5/6/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua DPW IKM Much Yunaldi mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga tertib hukum serta memastikan setiap pernyataan yang diduga mengandung unsur pidana dapat diuji secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut agar gejolak yang terjadi di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diredam melalui proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, IKM menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik dalam melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Menurutnya, diterimanya laporan tersebut menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan setiap dugaan tindak pidana berhak memperoleh penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara objektif demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (rdr)












