JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaporan dilakukan menyusul viralnya potongan video pidato Abu Janda dalam sebuah acara gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, pertengahan Mei 2026, yang menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, sebagai daerah dengan sentimen anti-Kristen dan kasus intoleransi tinggi.
Dalam video tersebut, Abu Janda juga disebut melontarkan istilah yang dianggap merendahkan dan menggeneralisasi masyarakat di wilayah tertentu, termasuk penggunaan kata “barbar” terhadap daerah yang disebutnya.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo menyebut pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun perantauan.
DPP IKM menilai narasi yang berkembang berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat Sumbar dan memicu perpecahan sosial.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi (STTLP), laporan diterima Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelapor tercatat atas nama Braditi Moulveey selaku perwakilan DPP IKM, sementara pihak terlapor adalah Permadi Arya alias Abu Janda. Dugaan perkara yang dilaporkan terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Dalam press release resminya, DPP IKM menjelaskan bahwa video pidato tersebut tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026.
Konten itu dinilai memperluas penyebaran narasi yang dianggap menyudutkan masyarakat Sumbar dan umat Islam.
DPP IKM menduga pernyataan Abu Janda berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, laporan juga merujuk pada ketentuan hukum pidana terkait penyiaran berita bohong atau informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
DPP IKM mengimbau masyarakat Minang untuk tidak menyebarkan ulang potongan video tersebut tanpa konteks dan verifikasi guna mencegah eskalasi konflik.
Organisasi perantau Minang itu juga meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara transparan, profesional, dan objektif. (rdr)












