HEADLINENASIONAL

IKM Sumsel Tempuh Jalur Hukum usai Abu Janda Sebut Sumbar ‘Barbar’

×

IKM Sumsel Tempuh Jalur Hukum usai Abu Janda Sebut Sumbar ‘Barbar’

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, RADARSUMBAR.COM – Gelombang penolakan terhadap pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus meluas.

Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5/2026) sore.

Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Abu Janda yang menyinggung Sumatera Barat (Sumbar) dan mengaitkan istilah “barbar” dengan daerah tersebut.

Pernyataan itu dinilai melukai perasaan masyarakat Minangkabau, termasuk para perantau Minang di berbagai daerah.

Pelaporan dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.

Aljufri menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral masyarakat Minang dalam menjaga marwah kampung halaman.

“Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ serta prinsip ‘di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung’.”

“Itu yang menjadi dasar masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain,” katanya saat dihubungi.

Mantan anggota Polri sekaligus eks anggota DPRD Pesisir Selatan itu menilai ucapan Abu Janda tidak mungkin dipersoalkan jika masyarakat Minang tidak merasa terusik.

Menurutnya, masyarakat Sumbar selama ini lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan dan hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti.

Ia juga menyinggung kontribusi besar tokoh-tokoh Minangkabau dalam perjalanan bangsa Indonesia. Nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir hingga Tan Malaka disebut sebagai figur penting yang ikut menjaga persatuan Indonesia.

Baca Juga  Usai Pamit dari Semen Padang FC, Nama Leo Guntara Muncul di Skuad Arema FC

“Ketika saya menjabat Kapolsek dan anggota DPRD, saya melihat orang Minang terbuka kepada siapa pun. Prinsipnya jelas, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya.

Aljufri berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

Baginya, langkah hukum ini menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan daerah asal dari pernyataan yang dinilai tidak berdasar fakta maupun hukum.

Kasus ini bermula dari video pidato Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam pidatonya, Abu Janda menyebut sejumlah wilayah di Indonesia memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen, termasuk Sumatera Barat.

“Tiga tahun terakhir ini, kristen fobia atau sentimen anti-Kristen lumayan parah di negara kita. Banyak kasus intoleransi terjadi di wilayah WIB seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau dan Sumatera Utara,” kata Abu Janda dalam video tersebut.

Kontroversi semakin membesar setelah Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Jawa Barat dan Sumatera Barat.

“Nah itu yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh, yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat Minang di sejumlah daerah karena dinilai tidak arif dan berpotensi memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Baca Juga  Gempa M 5,2 Guncang Barat Daya Agam, Terasa Hingga Padang

Sebelum laporan DPW IKM Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) terlebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026).

Laporan DPP IKM diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim dan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

“Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Objeknya pidato saudara Permadi Arya yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujarnya.

Menurut Defrizal, istilah “barbar” memiliki makna serius dan negatif ketika dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, barbar berarti tidak beradab, kejam dan tidak berperadaban,” katanya.

Dalam laporan itu, DPP IKM turut menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka dan proporsional agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. (rdr)