JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda hingga tuntas. Dalam klarifikasi perkara yang berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu (17/6/2026), IKM menegaskan memiliki legal standing yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat masyarakat Sumatera Barat serta perantau Minang di seluruh Indonesia. Menurutnya, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai “kaum barbar” telah melukai perasaan dan harga diri masyarakat yang diwakili oleh IKM.
Braditi menegaskan bahwa IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya. Hingga saat ini, sedikitnya telah terdapat 32 laporan polisi yang diajukan oleh DPW dan DPD IKM di berbagai daerah di Indonesia terkait pernyataan tersebut, dan jumlahnya terus bertambah seiring meluasnya respons masyarakat Minang.
IKM menilai ucapan Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik ataupun kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum. Pernyataan tersebut dinilai merupakan bentuk penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kebencian berbasis identitas.
“Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat. Ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum,” tegas Braditi.
Atas dasar itu, IKM meyakini terdapat unsur pidana yang dapat diterapkan melalui Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Dalam proses klarifikasi perkara yang dipimpin AKBP Hidayat selaku Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, salah satu pembahasan penting adalah mengenai status “Sumatera Barat” atau “Sumbar” sebagai golongan penduduk yang mendapatkan perlindungan hukum pidana. IKM berpandangan bahwa Sumatera Barat memiliki identitas etnis, budaya, dan sosial yang jelas sehingga layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana kelompok masyarakat lainnya.
Selain itu, penyidik juga membahas mekanisme pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan Abu Janda di Amerika Serikat serta konstruksi hukum yang akan menjadi dasar dalam tahapan penyidikan berikutnya. IKM menyebut proses tersebut berjalan serius, terstruktur, dan diharapkan menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Departemen Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris, S.H., MIR, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh IKM merupakan upaya konstitusional untuk memastikan setiap kelompok masyarakat memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
“Pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’ tidak bisa dianggap sebagai opini biasa. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan memprosesnya secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Defrizal.
Menurut Defrizal, IKM akan terus bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi dan bukti yang dibutuhkan penyidik. Ia berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan atau mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
“Yang kami perjuangkan adalah kehormatan masyarakat Sumatera Barat. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Braditi menambahkan, langkah hukum yang ditempuh IKM tidak dilandasi kepentingan politik maupun dendam pribadi. Menurutnya, perkara ini semata-mata bertujuan menjaga marwah masyarakat Sumatera Barat dan menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat di Indonesia yang dihina atau diberi label negatif secara sewenang-wenang.
“Ini bukan dendam. Ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, IKM secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan konstruksi hukum perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Organisasi tersebut juga menyatakan siap mendukung setiap tahapan penyidikan secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan.
“Kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang di manapun berada, IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan kita bersama. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan tegak, dan kami tidak akan mundur selama jalur konstitusional masih tersedia,” tutup Braditi. (rdr)












