PADANGHEADLINE

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Berlakukan Belajar Daring hingga Jumat

×

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Berlakukan Belajar Daring hingga Jumat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sekolah libur karena kabut asap. (dibuat dengan Gemini)
ilustrasi sekolah libur karena kabut asap. (dibuat dengan Gemini)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Padang.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemko Padang mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova, S.H., M.M., pada Rabu (16/9/2026).

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Disdikbud menerima rilis Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang serta informasi dari Diskominfo Padang pada Rabu (16/9/2026). Dalam informasi tersebut, kualitas udara di Kota Padang berada pada kategori berbahaya.

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian kegiatan pembelajaran berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026). Untuk jenjang PAUD/TK negeri dan swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sementara selama periode tersebut.

Baca Juga  Pemko Padang Gelar Sosialisasi Masjid Ramah Anak, Wawako Maigus Nasir: Sesuai dengan Program Smart Surau

Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta, kegiatan pembelajaran yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah masing-masing.

Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta hadir ke sekolah seperti biasa. Kehadiran tersebut diperlukan untuk memfasilitasi sekaligus melaksanakan kegiatan PJJ dari sekolah.

Dalam pelaksanaannya, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah menggunakan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik. Keaktifan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran daring tersebut tetap diperhitungkan sebagai kehadiran resmi.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Pemko Padang Kembali Gelar Pasar Murah

Disdikbud juga meminta dukungan orang tua atau wali murid selama kebijakan PJJ berlangsung. Orang tua diimbau mengawasi anak agar mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, tetap berada di dalam rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Apabila anak harus keluar rumah karena keperluan yang mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau alat pelindung pernapasan yang sesuai.

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar ini menjadi salah satu langkah Pemko Padang untuk mengurangi paparan langsung peserta didik terhadap kabut asap di tengah kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya.

Pemerintah Kota Padang berharap seluruh sekolah, guru, peserta didik dan orang tua dapat menjalankan ketentuan tersebut dengan baik demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. (rdr)