PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A terkait dugaan kepemilikan emas tanpa dokumen atau izin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan A diamankan jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis (20/8) malam di Kota Solok.
“WNA yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar,” katanya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Okta Rahmansyah.
Ia mengatakan penyidik akan memproses perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pasal 161 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang berasal dari sumber tidak sah.
Sumber tidak sah yang dimaksud antara lain barang yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin terkait lainnya.
AKBP Okta Rahmansyah mengatakan dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga batang emas murni, satu timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan barang lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, A diduga merupakan pesuruh seorang pemodal asal Malaysia berinisial N.
A diduga diperintahkan N untuk membeli emas padu dalam bentuk lempengan yang berasal dari tambang emas tanpa izin di wilayah Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok, Sumbar.
“Setelah berhasil mengumpulkan barang, selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun A diamankan sebelum barang berpindah tangan,” katanya.
Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar India karena perkara tersebut melibatkan warga negara asing.
“Kami juga terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku ini bisa diungkap,” ujarnya.
Susmelawati mengatakan Polda Sumbar berkomitmen menindak segala bentuk pertambangan ilegal sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. (rdr/ant)












