PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan 124 kilogram ganja kering siap edar hasil pengungkapan 43 kasus narkotika selama periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Polda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di halaman Kantor Polda Sumbar, Selasa, dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan Polda Sumbar kurang lebih satu bulan terakhir, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Djati.
Ia mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap 43 kasus dengan total 51 pelaku dalam periode tersebut. Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan menjalani proses hukum.
Selain 124 kilogram ganja, polisi turut memusnahkan barang bukti narkotika lainnya berupa 1,46 kilogram sabu-sabu dan 201 butir pil ekstasi.
Djati mengatakan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan dan membutuhkan dukungan aktif dari seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda.
“Bayangkan jika barang terlarang ini sempat beredar ke tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan kerugian mulai dari kerugian fisik, psikologis hingga ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda Sumbar tidak akan mengendurkan pengungkapan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di Sumatera Barat.
“Pemberantasan narkotika bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Sumbar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan tren pengungkapan kasus narkotika meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Juni 2026 tercatat 21 perkara, kemudian meningkat menjadi 33 perkara pada Juli 2026 atau bertambah sekitar 57 persen.
“Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti baik itu sabu-sabu dan ganja, ini harus menjadi perhatian oleh seluruh pihak,” katanya.
Wedy mengatakan kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi melalui berbagai saluran, termasuk layanan panggilan 110 Polri. (rdr/ant)











