JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sebanyak 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.
“Pencapaian 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Dari total tersebut, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus, disusul pornografi sebanyak 798.181 kasus, serta penipuan 41.494 kasus.
Berdasarkan platform, penindakan terbanyak dilakukan pada situs web dengan total 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial. Platform Meta menjadi yang terbanyak dengan 198.921 konten, diikuti layanan berbagi file sebanyak 181.562 konten.
Dalam aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat sebanyak 9.217 kasus, yang mayoritas terjadi di situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yang menilai langkah pemerintah memperkuat keamanan ruang digital sekaligus melindungi industri kreatif.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyatakan perlindungan HKI menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan kreator.
“Bagi industri streaming, perlindungan HKI bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal.
Menurutnya, upaya tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing. (rdr/ant)











