JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, sebagai upaya menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengatakan, aturan tersebut disusun berdasarkan berbagai kajian yang melibatkan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta sejumlah pihak yang fokus pada isu perlindungan anak di era digital.
Menurut Meutya, usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai fase yang lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial secara mandiri karena pada usia tersebut kondisi emosional dan psikologis anak dianggap lebih matang.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Itu bukan hanya keputusan kementerian, tetapi hasil diskusi dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya saat kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan menunda akses media sosial hingga anak siap secara mental dan psikologis.
Risiko Media Sosial bagi Anak
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait berbagai risiko penggunaan media sosial oleh anak, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Ia menilai anak-anak merupakan kelompok yang cukup rentan terhadap berbagai risiko tersebut, termasuk penipuan dalam transaksi daring.
“Banyak kasus anak-anak tertipu saat berbelanja secara online atau terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan,” jelasnya.
Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang besar, Indonesia menghadapi tantangan tersendiri dalam menjaga ekosistem digital yang aman bagi anak.
Platform digital global seperti Facebook, Instagram, dan TikTok memiliki jutaan pengguna di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.
Karena itu, pemerintah menilai platform digital juga harus ikut bertanggung jawab meningkatkan sistem perlindungan bagi pengguna anak.
“Platform digital ini bukan sekadar media sosial, tetapi juga industri yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pengguna. Karena itu mereka juga harus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak,” tegas Meutya.
Dipicu Perkembangan AI
Selain itu, perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat lahirnya kebijakan tersebut.
Menurut Meutya, teknologi AI berpotensi membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi, sehingga anak-anak akan lebih sulit memilah informasi yang benar.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 pelajar dari tingkat SMP hingga SMA turut hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan media sosial secara bijak.
Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta TUNAS” di lingkungan sekolah maupun keluarga guna menyebarkan pesan pentingnya kesiapan mental sebelum menggunakan media sosial.
Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh secara sehat di era digital sekaligus menjadi generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab. (rdr)











