PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menghadapi potensi lonjakan wisatawan pada libur panjang akhir pekan ini, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan instruksi bagi warga dan pengunjung agar tidak membayar parkir kepada oknum petugas ilegal yang tidak memiliki identitas resmi.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keamanan di kawasan wisata maupun pusat keramaian di Kota Padang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa petugas parkir resmi dapat dikenali dengan mudah karena wajib mengenakan rompi khusus serta dilengkapi tanda pengenal atau pin resmi.
Jika masyarakat menemukan pihak yang meminta uang parkir tanpa atribut tersebut, maka pembayaran tidak perlu dilakukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (14/5/2026).
Ia juga meminta masyarakat bersikap proaktif apabila menghadapi oknum yang meminta uang parkir secara paksa. Pemko Padang telah menyediakan kanal pengaduan darurat melalui nomor 112 untuk merespons laporan terkait parkir liar maupun tindakan premanisme di titik parkir.
“Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera,” tegasnya.
Menurut Yudi, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Wali Kota Padang, yakni Padang Sigap, yang bertujuan memastikan respons cepat terhadap berbagai persoalan di lapangan sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat dan wisatawan selama berada di Kota Padang. (rdr/prokopim)












