ISLAMI, RADARSUMBAR.COM – Bersedekah merupakan salah satu perbuatan terpuji yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain mendapatkan pahala yang besar, orang yang bersedekah juga akan memperoleh kebajikan, serta bisa menolong orang lain yang sedang membutuhkan bantuan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran, Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali ‘Imran, [3]: 92).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT bahkan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedekah
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapatkan pahala yang mulia.” (QS Al-Hadid, [57]: 18).
Itulah beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kemuliaan bersedekah. Orang-orang yang bersedekah akan mendapatkan pahala dan kebajikan yang banyak dari Allah SWT, serta akan mendapatkan balasan yang berlipat ganda dari-Nya.
Kendati demikian, hukum bersedekah tidak selamanya dianjurkan sebagaimana penjelasan di atas, justru ada beberapa hukum bersedekah yang makruh dan tidak bernilai pahala apa-apa, bahkan berhukum haram dan berdosa.
Semua ini tergantung situasi dan kondisi yang hendak bersedekah. Lantas, bagaimana hukum bersedekah bagi yang sedang punya utang? Berkaitan dengan hal ini, para ulama ahli fiqih memiliki pandangan yang berbeda-beda perihal hukum bersedekah bagi orang yang memiliki utang.
Semua itu tergantung pada situasi dan kondisi orang yang hendak bersedekah. Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa bersedekah bagi orang yang punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunnah.
Bahkan jika dengan bersedekah tidak mampu melunasi hutangnya, maka hukumnya haram,