PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya mencairkan bonus atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2022 di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Senin (4/4/2022).
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy saat penyerahan bonus di Padang, Senin (4/4/2022) mengatakan Sumbar berhasil meraih 38 medali yang terdiri dari 8 emas, 12 perak dan 18 perunggu. Medali itu berasal dari 15 cabang olahraga dan membawa Sumbar di peringkat ke-15 dalam ajang olahraga tersebut.
Ia mengatakan Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan apresiasi luar bisa kepada atlet dan pelatih yang berjuang di PON Papua lalu. “Para atlet jangan pernah berpuas diri. Apresiasi ini memang layak disyukuri namun tetap fokus pada target berikutnya yakni PON Aceh dan Sumatera Utara pada 2024 yang kemungkinan berlangsung pada 2025,” kata dia.
Pemprov dan KONI Sumbar Sumbar akan segera membuat peta besar olahraga daerah dan menentukan cabang olahraga prioritas utama. “Terutama cabang olahraga yang memiliki sejarah prestasi panjang di Sumbar. Saya melihat cabang olahraga beladiri cukup bagus,” kata dia.
Dirinya berharap para atlet menggunakan bonus dengan bijak serta benar-benar bermanfaat untuk masa depan dan gunakanlah bonus ini dengan bijak. “Bisa terpakai untuk tambahan usaha, biaya pendidikan, bahkan untuk menikah,” kata dia.
Sementara Kadispora Sumbar Dedy Diantolani mengatakan duta-duta olahraga Sumbar telah berjuang maksimal di PON Papua dan mampu memberikan prestasi luar biasa. Hal itu menurutnya layak diapresiasi dengan bonus uang.
Menurunnya peringkat Sumbar di PON Papua memang menurun ketimbang hasil pada gelaran yang sama di Jawa Barat 2016 lalu. Hal itu menurutnya akan menjadi bahan evaluasi bersama.
Bonus medali anggarannya melalui APBD Sumatera Barat 2022 dengan jumlah Rp4 miliar lebih. Untuk bonus peraih medali emas perorangan mendapat Rp200 juta, medali perak Rp65 juta dan perunggu Rp35 juta.
Sementara bonus untuk atlet ganda, beregu dan bonus untuk pelatih jumlahnya variatif. “Kami sampaikan maaf kepada atlet dan pelatih. Sebab, penerima bonus Rp60 juta ke bawah potong pajak 5 persen.”