SUMBAR

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam SPMB 2026 di Sumbar

×

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dalam SPMB 2026 di Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 setelah melakukan pemantauan di sejumlah sekolah di provinsi tersebut.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan tim Ombudsman turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.

Dari hasil pemantauan, ditemukan celah pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid.

“Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid,” kata Adel di Padang, Rabu.

Menurutnya, proses kurasi dan validasi dokumen prestasi justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah.

Kondisi tersebut dinilai menambah beban administratif sekaligus membuka ruang perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Rekayasa Jalur Satu Arah pada Libur Lebaran 2025

Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, maupun dikurasi oleh kementerian.

Aturan itu bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian terhadap seluruh dokumen prestasi.

Adel menilai praktik di lapangan membuat sekolah harus menafsirkan sendiri kelayakan sertifikat yang diajukan calon murid, sehingga berpotensi memunculkan kesalahan dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan risiko maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti banyaknya sertifikat tahfiz Al Quran yang diterbitkan berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.

Menurut Adel, beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al Quran.

Saat ini, pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.

Baca Juga  Andre Rosiade, Kapolda Sumbar hingga Deputi Kemenkop UKM Rapat Bahas Dugaan Penipuan Koperasi di Dharmasraya

“Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.

Pada beberapa sampel, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid.

Temuan tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian seleksi.

Ombudsman Sumbar menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 agar proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. (rdr)