JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi mark up nilai rapor murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan salah satu langkah preventif yang dilakukan ialah penerapan sistem e-Rapor.
“Sudah disiapkan e-Rapor supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik berasal dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisasi rapor yang di-mark up,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menjelaskan Kemendikdasmen meminta satuan pendidikan mengisi nilai murid pada e-Rapor secara berkala setiap semester dan tidak dilakukan sekaligus pada akhir tahun ajaran.
Menurut dia, pola pengisian berkala tidak hanya mencegah praktik manipulasi nilai, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan input data.
“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi dan bisa capek,” ujar Gogot.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menyosialisasikan adanya insentif bagi sekolah yang melengkapi e-Rapor secara rutin dan lengkap.
Sekolah tersebut, kata Gogot, akan mendapatkan tambahan kuota pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP,” katanya.
Lebih lanjut, Gogot meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB.
Ia menyebut Kemendikdasmen memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menerima berbagai aduan terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk SPMB.
“Kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal untuk ditindaklanjuti bersama inspektorat daerah,” ujar Gogot.
Kemendikdasmen menyediakan sejumlah kanal pengaduan, antara lain Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, layanan WhatsApp, pusat panggilan 177, serta surat elektronik pengaduan resmi. (rdr/ant)










