Istilah ‘Ulama Luar’ adalah itilah yang sangat viral hari ini, khususnya di Ranah Minang, Negeri para ulama, ranah para intelektual dan rumah para pujangga.
Oleh: Kamrizal Syafri – Penceramah
Istilah ini, adalah diksi baru, yang agak mengganggu. Jika tidak jelas definisinya, dan tidak disepakati kisi-kisi nya, bisa menjadi pasal karet, yang rentan digunakan untuk menolak atau mempersekusi ulama/ust/buya yang tidak sependapat dengan seseorang.
Islam sampai ke tanah nusantara ini adalah jasa para ulama dari berbagai negeri dan bermacam negara, tanpa membedakan ras, suku, bangsa, asal, dan kelahiran. Karena standar keulamaan adalah keilmuan, kealiman, dan pemahaman keislaman, bukan asal dan kebangsaan.
Maka mengelompokkan ulama, dengan istilah “kami dan kalian”, diksi “luar dan dalam”, “lokal dan interlokal”, “nusantara dan sahara”, “pribumi dan pendatang,” adalah hal yang bisa meremuk redamkan persatuan umat yang sudah “rapuh” oleh perbedaan faham, manhaj dan aliran ini.
Saya sangat berharap istilah ini dikoreksi dan dihilangkan dari memori kita. Jangan diteruskan, dan jangan ditoleransi, apalagi diadopsi menjadi sebuah hukum dan kebijakan.
Ini tidak elok, tidak patut., dan SANGAT BERBAHAYA.!!