Hal tersebut dikarenakan harga yang ditetapkan harus menutupi kerugian akibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi.
Dampak korupsi terutama dalam bidang ekonomi dan bidang sosial, namun dari sisi ekonomi, dampaknya seperti lemahnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, turunnya produktivitas, merendahnya kualitas barang dan jasa publik, turunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah.
Sedangkan untuk sisi Sosial bahwa korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercermin dari Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik.
Pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan yang terakhir yaitu terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka.
Selain berdampak terhadap ekonomi dan sosial, korupsi juga berdampak terhadap aparat hukum.
Aparat penegak hukum yang semestinya menyelesaikan masalah dengan adil dan tanpa adanya unsur pemihakan, seringkali harus mengalahkan integritasnya dengan menerima suap, iming-iming, gratifikasi atau apapun untuk memberikan kemenangan.
Lemahnya hukum dalam penanganan korupsi akan menjadi jalan mulus untuk para koruptor untuk memakan uang rakyat.
Jika kasus korupsi ini tidak ditangani secara serius maka kesengsaraan terhadap rakyat akan terus berlajut baik itu di bidan ekonomi, pembangunan ataupun sosial.
Secara pemerintahan, Indonesia sudah membuat badan yang di khususkan untuk pemberantasan korupsi yang dinamai komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang didirikan 29 Desember 2003 yang bekerja memprioritaskan memberantas korupsi di indonesia.
Banyaknya kasus yang telah diungkap KPK sedikit meminmalisir tindak korupsi di Indonesia walaupun secara peenegasan hukum masih banyak koruptor yang mendapatkan hukuman yang sesuai tidak undang-undang yang berlaku.
Dilansir dari buku Strategi Pemberantasan Korupsi (2020) Agni Pratiwi Agasi dan teman-teman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.
Sekarang adalah tahunnya pemilu dan bulan Februari 2024 adalah pemilu pemilihan presiden.
Tentunya masing-masing paslon harus memiliki ide untuk mencegah dan mengatasi terjadinya korupsi di negara ini dengan serius.
Jika nantinya presiden terpilih tidak memprioritaskan untuk penanganan korupsi secara hukum maka kemajuan negara ini akan terhambat dikarenakan banyaknya uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tentunya kita sebagai generasi muda harus ikut serta mengawal perkembangan negara ini, mari kira sama-sama dan bahu membahu untuk mencegah kebobrokan negara ini terkhususnya dalam memahami isu-isu korupsi supaya korupsi tidak merajalela yang bikin masyarakat sengsara. (*)
DISCLAIMER: Tulisan ini merupakan opini yang dikirim pembaca ke Redaksi. Radarsumbar.com tidak bertanggung jawab atas isi opini pembaca yang disampaikan dalam bentuk surat pembaca atau komentar terhadap berita.