Perjanjian endorsement walau disepakati secara online/elektronik tetapi harus tetap mengacu kepada syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHPerdata.
Selain itu Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik menyebutkan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik.
Pasal 18 ayat (1) UU ITE juga menyebutkan bahwa “Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak”. Perjanjian endorsement merupakan jenis kontrak elektronik yang lahir karena adanya penawaran dan penerimaan. Perjanjian ini oleh kedua belah pihak secara online dapat menjadi dasar dan alat bukti hukum yang sah.
Kembali ke klausula baku dalam perjanjian endorsement, menurut pengalaman penulis, perjanjian endorsement yang didalamnya terdapat klausula baku belum dapat dikatakan memenuhi sepenuhnya asas kebebasan berkontrak, karena dalam perjanjian tersebut isi perjanjian terdapat klausula yang dibakukan, tetap dan tidak dapat diadakan perundingan lagi, atau ketiadaan pengetahuan tentang isi kontrak, maupun ketiadaan atau kekurangan pilihan bebas dalam menentukan isi perjanjian.
Pada umumnya para endorsee hanya mempunyai pilihan antara menerima atau menolak perjanjian trsebut. Dan dikarenakan endorsement dalam media social ini dapat menjadi batu loncatan bagi para endorsee untuk mendapatkan lebih banyak endorsement lagi maka pilihannya hanya menerima tanpa adanya posisi tawar dalam menentukan isi perjanjian.
Semakin maraknya bisnis online dari para pelaku usaha maka strategi pemasaran melalui endorsement ini menjadi pilihan utama, dan para endorsee yang jumlahnya juga semakin bertambah seiring dengan berjalannya waktu juga akhirnya menerima apa saja isi kontrak yang telah disiapkan oleh endorser.
Berdasarkan pengalaman penulis, kebanyakan dari isi perjanjian banyak yang tidak mencantumkan mengenai tengat waktu pembayaran setelah endrorsee memenuhi kewajibannya, hal ini menyebabkan endorsee sering salah langkah dan berujung merugikan dirinya sendiri.
Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan kepada para endorsee baik influencer maupun artis bahwa kita mempunyai posisi tawar yang seimbang dengan endorser dalam perjanjian endorsement.
Alangkah baiknya sebelum menerima isi kontrak, endorsee terlebih dahulu membaca dan menelaah isi perjanjian tersebut dan harus ada perundingan terlebih dahulu sehingga isi perjanjian tersebut sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Hal ini bukan karena kita ingin terlihat sebagai pihak yang lebih dibutuhkan tetapi untuk melindungi diri dari masalah hukum dikemudian hari. Pihak endorsee juga berhak untuk menolak isi perjanjian yang ditawarkan sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Inilah yang dimaksudkan dengan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak mempunya posisi tawar yang seimbang tanpa salah satu pihak merasa mempunyai lebih banyak kuasa disanding pihak lainnya. (**)