Seiring dengan semakin majunya teknologi informasi, maka sosial media juga memiliki peranan yang penting dalam bidang ekonomi. Sosial media tidak hanya digunakan oleh masyarakat sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi dan mendapatkan informasi dengan cepat, tetapi lebih daripada itu, sosial media digunakan untuk berjualan secara online.
Whulandary – Putri Indonesia 2013 dan mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Unand
Semakin maraknya transaksi online pada berbagai jenis media social (Instagram, TikTok, Twitter/X, Facebook) maka pelaku usaha juga menggunakan banyak cara untuk memasarkan produk/jasa yang ditawarkan. Salah satunya adalah dengan menggunakan jasa “influencer” dan juga artis untuk mempromosikan atau yang sekarang lazim disebut dengan endorsement.
Menurut The Economic Times, endorse atau endorsement adalah bentuk periklanan dengan menggunakan tokoh terkenal yang dipercaya mempunyai pengaruh atau rasa hormat dari orang-orang. Tujuan dari endorsement ini sendiri adalah mendorong masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan.
Perjanjian menggunakan social media ini sampai saat ini belum ada pengaturannya secara spesifik dalam Undang-Undang namun seiring berjalannya waktu, perjanjian ini tumbuh dan berkembang di masyarakat. Pada umumnya perjanjian ini hanya berisi klausula dari salah satu pihak yaitu endorser.
Kemudian pihak endorser menyiapkan kontrak dan memberikannya kepada pihak endorsee atau yang digunakan jasanya untuk kemudian disetujui. Pada klausula kontrak jarang pihak endorsee diberikan kesempatan untuk melakukan tawar-menawar isi perjanjian. Pihak endorsee hanya mempunyai pilihan antara menolak atau menerima isi perjanjian tersebut.
Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian mempunyai posisi yang sama sehingga memungkinkan adanya tawar-menawar yang seimbang mengenai isi perjanjian.
Pada perjanjian online antara endorser dan endorsee, pihak endorser biasanya menyiapkan klausula baku yang mau tidak mau pihak endorsee menyetujuinya. Pencantuman klausula baku ini dibuat umumnya karena posisi endorser lebih kuat daripada endorsee. Kondisi ini rawan untuk disalahgunakan oleh endorser.
Perjanjian dalam KUHPerdata dapat ditemukan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Terdapat beberapa macam perjanjian di Indonesia. Tidak semua perjanjian yang ada diatur dalam suatu undang-undang secara khusus walaupun ada perjanjian yang diatur dalam suatu undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, sebuah tindakan yang mana satu pihak atau lebih mengikat untuk satu atau lebih orang, sehingga lahir hak dan kewajiban di antara mereka yang harus dipenuhi oleh mereka.
Termasuk juga endorser dan endorsee yang harus mememuhi hak dan kewajiban diantara mereka sehingga apabila ada diantara mereka yang tidak memenuhinya, memenuhi tetapi tidak sesuai yang diperjanjikan, atau tidak memenuhi sama sekali, maka pihak tersebut dinyatakan telah ingkar janji.