Klasula Baku dalam Perjanjian Endorsement di Media Sosial

Endorse atau endorsement adalah bentuk periklanan dengan menggunakan tokoh terkenal yang dipercaya mempunyai pengaruh atau rasa hormat dari orang-orang.

Whulandary, Putri Indonesia 2013. (dok. istimewa)

Whulandary, Putri Indonesia 2013. (dok. istimewa)

Seiring dengan semakin majunya teknologi informasi, maka sosial media juga memiliki peranan yang penting dalam bidang ekonomi. Sosial media tidak hanya digunakan oleh masyarakat sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi dan mendapatkan informasi dengan cepat, tetapi lebih daripada itu, sosial media digunakan untuk berjualan secara online.

Whulandary – Putri Indonesia 2013 dan mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Unand

Semakin maraknya transaksi online pada berbagai jenis media social (Instagram, TikTok, Twitter/X, Facebook) maka pelaku usaha juga menggunakan banyak cara untuk memasarkan produk/jasa yang ditawarkan. Salah satunya adalah dengan menggunakan jasa “influencer” dan juga artis untuk mempromosikan atau yang sekarang lazim disebut dengan endorsement.

Menurut The Economic Times, endorse atau endorsement adalah bentuk periklanan dengan menggunakan tokoh terkenal yang dipercaya mempunyai pengaruh atau rasa hormat dari orang-orang. Tujuan dari endorsement ini sendiri adalah mendorong masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan.

Perjanjian menggunakan social media ini sampai saat ini belum ada pengaturannya secara spesifik dalam Undang-Undang namun seiring berjalannya waktu, perjanjian ini tumbuh dan berkembang di masyarakat. Pada umumnya perjanjian ini hanya berisi klausula dari salah satu pihak yaitu endorser.

Kemudian pihak endorser menyiapkan kontrak dan memberikannya kepada pihak endorsee atau yang digunakan jasanya untuk kemudian disetujui. Pada klausula kontrak jarang pihak endorsee diberikan kesempatan untuk melakukan tawar-menawar isi perjanjian. Pihak endorsee hanya mempunyai pilihan antara menolak atau menerima isi perjanjian tersebut.

Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian mempunyai posisi yang sama sehingga memungkinkan adanya tawar-menawar yang seimbang mengenai isi perjanjian.

Pada perjanjian online antara endorser dan endorsee, pihak endorser biasanya menyiapkan klausula baku yang mau tidak mau pihak endorsee menyetujuinya. Pencantuman klausula baku ini dibuat umumnya karena posisi endorser lebih kuat daripada endorsee. Kondisi ini rawan untuk disalahgunakan oleh endorser.

Perjanjian dalam KUHPerdata dapat ditemukan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Terdapat beberapa macam perjanjian di Indonesia. Tidak semua perjanjian yang ada diatur dalam suatu undang-undang secara khusus walaupun ada perjanjian yang diatur dalam suatu undang-undang.

Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, sebuah tindakan yang mana satu pihak atau lebih mengikat untuk satu atau lebih orang, sehingga lahir hak dan kewajiban di antara mereka yang harus dipenuhi oleh mereka.

Termasuk juga endorser dan endorsee yang harus mememuhi hak dan kewajiban diantara mereka sehingga apabila ada diantara mereka yang tidak memenuhinya, memenuhi tetapi tidak sesuai yang diperjanjikan, atau tidak memenuhi sama sekali, maka pihak tersebut dinyatakan telah ingkar janji.

Perjanjian endorsement walau disepakati secara online/elektronik tetapi harus tetap mengacu kepada syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHPerdata.

Selain itu Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik menyebutkan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik.

Pasal 18 ayat (1) UU ITE juga menyebutkan bahwa “Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak”. Perjanjian endorsement merupakan jenis kontrak elektronik yang lahir karena adanya penawaran dan penerimaan. Perjanjian ini oleh kedua belah pihak secara online dapat menjadi dasar dan alat bukti hukum yang sah.

Kembali ke klausula baku dalam perjanjian endorsement, menurut pengalaman penulis, perjanjian endorsement yang didalamnya terdapat klausula baku belum dapat dikatakan memenuhi sepenuhnya asas kebebasan berkontrak, karena dalam perjanjian tersebut isi perjanjian terdapat klausula yang dibakukan, tetap dan tidak dapat diadakan perundingan lagi, atau ketiadaan pengetahuan tentang isi kontrak, maupun ketiadaan atau kekurangan pilihan bebas dalam menentukan isi perjanjian.

Pada umumnya para endorsee hanya mempunyai pilihan antara menerima atau menolak perjanjian trsebut. Dan dikarenakan endorsement dalam media social ini dapat menjadi batu loncatan bagi para endorsee untuk mendapatkan lebih banyak endorsement lagi maka pilihannya hanya menerima tanpa adanya posisi tawar dalam menentukan isi perjanjian.

Semakin maraknya bisnis online dari para pelaku usaha maka strategi pemasaran melalui endorsement ini menjadi pilihan utama, dan para endorsee yang jumlahnya juga semakin bertambah seiring dengan berjalannya waktu juga akhirnya menerima apa saja isi kontrak yang telah disiapkan oleh endorser.

Berdasarkan pengalaman penulis, kebanyakan dari isi perjanjian banyak yang tidak mencantumkan mengenai tengat waktu pembayaran setelah endrorsee memenuhi kewajibannya, hal ini menyebabkan endorsee sering salah langkah dan berujung merugikan dirinya sendiri.

Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan kepada para endorsee baik influencer maupun artis bahwa kita mempunyai posisi tawar yang seimbang dengan endorser dalam perjanjian endorsement.

Alangkah baiknya sebelum menerima isi kontrak, endorsee terlebih dahulu membaca dan menelaah isi perjanjian tersebut dan harus ada perundingan terlebih dahulu sehingga isi perjanjian tersebut sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.

Hal ini bukan karena kita ingin terlihat sebagai pihak yang lebih dibutuhkan tetapi untuk melindungi diri dari masalah hukum dikemudian hari. Pihak endorsee juga berhak untuk menolak isi perjanjian yang ditawarkan sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Inilah yang dimaksudkan dengan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak mempunya posisi tawar yang seimbang tanpa salah satu pihak merasa mempunyai lebih banyak kuasa disanding pihak lainnya. (**)

Exit mobile version