PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat membentuk Satuan Tugas Trantibum di tiap kecamatan yang ada di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dongki Agung Pribumi mengungkapkan pembentukan Satgas merupakan upaya nyata dalam penegakkan Perda Trantibum dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
”Ya, kami sudah bentuk itu. Koordinasinya nanti dengan Camat. Disitu kami juga melibatkan Kapolsek dan Danramil dan wali nagari,” ungkap Agung di Painan, Rabu (3/6/2026).
Guna menjaga rasa aman dan tentram di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2025 secara resmi membentuk Satgas Trantibum di 15 Kecamatan.
Salah satunya adalah di Kecamatan Batang Kapas melalui Surat Keputusan Camat nomor 000.1.10/24CMT-BTKP/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Batang Kapas.
Agung melanjutkan selama ini salah satu kendala dalam penegakan Perda Trantibum adalah keterbatasan personel. Sementara Pesisir Selatan memiliki wilayah geografis yang cukup panjang, mencapai 246 KM.
Karena itu keberadaan Satgas Trantibum sangat efektif, sehingga dapat menjawab keluhan terkait rasa aman dan tentram di tengah lingkungan masyarakat.
”Jadi, jika masyarakat melihat ada gejala terganggunya ketentraman dan ketertiban bisa langsung berkoordinasi dengan Satgas di masing-masing kecamatan,” ujar Agung.
Ia mejelaskan keberadaan Satgas bersifat koordinasi. Sedangkan untuk penindakan bakal dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dari kabupaten atau aparat kepolisian setempat.
Selain membentuk Satgas, Pemerintah Kabupaten juga melakukan perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Trantibum, bahkan telah difinalisasi DPRD.
Dalam perubahan tersebut pemerintah kabupaten memperkuat pengawasan tentang jam organ tunggal. Di Perda yang baru, pelaksanaan orgen tunggal bisa sampai pukul 12 malam, dengan tetap mematuhi norma yang berlaku.
”Ini makin fleksibel. Pengusaha organ tunggal tidak dirugikan dan norma di tengah masyarakat tetap terjaga. Kini tinggal finalissi dari provinsi,” ucapnya. (rdr-teddy)








