PESISIR SELATAN

Satpol PP Pesisir Selatan Musnahkan 252 Botol Miras Hasil Operasi Pekat

×

Satpol PP Pesisir Selatan Musnahkan 252 Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan memusnahkan 252 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilaksanakan sejak April hingga Juni 2026.

Pemusnahan yang digelar di Painan itu merupakan tindak lanjut dari operasi rutin yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ratusan botol miras tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil operasi penertiban dan pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan dari April hingga Juni 2026, sebanyak 252 botol minuman keras berhasil diamankan dan hari ini dilakukan pemusnahan,” kata Dongki.

Baca Juga  Peradi Sebut Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pessel Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Menurut dia, peredaran minuman keras tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Minuman keras bukan saja melanggar ketentuan perda, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan adat yang dijunjung masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dongki menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan minuman keras ilegal.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Apresiasi Penanganan Cepat Bencana di Pessel, Dandim 0311: Berkat Kesigapan Semua Pihak

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra Effendi, mengatakan keberhasilan penyitaan ratusan botol miras tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada petugas.

Ia menegaskan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ke depan, operasi dan pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Zendra.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. (rdr/ant)