OTOMOTIF, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah model mobil diperkirakan masih bisa menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga tahun ini.
Pemerintah sebelumnya merencanakan pembatasan mobil-mobil yang dapat menggunakan Pertalite sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Rencana ini merujuk pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, hingga saat ini, revisi tersebut belum resmi diterbitkan.
Dalam draft revisi, terdapat kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM. Menurut Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, pembatasan ini kemungkinan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Jika aturan ini diterapkan, hanya mobil bermesin di bawah 1.400 cc yang diperbolehkan mengisi Pertalite.