AGAM

Pastikan Takaran Akurat, Pemkab Agam Tera Ulang Ratusan Timbangan dan SPBU

×

Pastikan Takaran Akurat, Pemkab Agam Tera Ulang Ratusan Timbangan dan SPBU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi proses tera ulang timbangan pedagang. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah melakukan tera ulang terhadap 244 Unit Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Budi Perwira Negara, mengatakan jumlah tersebut telah mencapai sekitar 70 persen dari target 350 UTTP yang ditetapkan pada tahun 2026.

“Sebanyak 244 UTTP telah dilakukan tera ulang dari target 350 UTTP tahun ini,” kata Budi didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, Nofriadi, di Lubuk Basung, Rabu.

Dari total tersebut, sebanyak tujuh unit berasal dari SPBU yang tersebar di Kabupaten Agam. Sementara 237 unit lainnya merupakan timbangan milik pedagang yang berada di Pasar Biaro, Pasar Tiku, Pasar Palembayan, dan Pasar Koto Tinggi Baso.

Baca Juga  6 Artis Sawer di Agam Digelandang Satpol PP, Dua masih Bawah Umur

Menurut Budi, timbangan yang ditera ulang terdiri dari timbangan pegas dan digital yang digunakan pedagang dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Untuk pelaksanaannya, Disperindagnaker Agam menurunkan tim yang terdiri dari enam petugas serta satu tenaga teknis metrologi.

Ia menjelaskan, tera ulang wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun guna memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan di pasar maupun SPBU. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Agam sebagai daerah tertib ukur.

Proses tera ulang mencakup pendaftaran, pengujian hingga pengesahan alat UTTP yang digunakan pelaku usaha. Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan melakukan perbaikan agar hasil pengukuran kembali sesuai standar.

“Apabila tidak sesuai, maka akan diperbaiki. Tera ulang ini bertujuan memastikan ketepatan takaran dan timbangan,” ujarnya.

Baca Juga  Gunung Marapi Diprediksi Akan Terus Erupsi, Badan Geologi: Aktivitas "Buka Tutup" Ventilasi jadi Pemicu

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur di pasar dan SPBU semakin meningkat sehingga tercipta transaksi yang adil, transparan, dan melindungi hak-hak konsumen.

Pelaksanaan tera dan tera ulang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemkab Agam juga mengimbau para pedagang yang menggunakan alat ukur dan timbangan untuk mengikuti sidang tera maupun tera ulang secara berkala agar alat yang digunakan tetap memenuhi standar yang berlaku. (rdr/ant)