LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Sosial Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan sebanyak 4.928 penerima bantuan sosial (bansos) di daerah itu terindikasi melakukan transaksi judi online sehingga namanya tidak tercantum sebagai penerima bantuan pada pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial Agam Villa Erdi di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan data tersebut bersumber dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Ini berdasarkan pusat data informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan 4.928 penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
Bagi penerima yang masuk dalam data tersebut, kata dia, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dengan membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
Selanjutnya, mereka diminta berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan masing-masing.
“Koordinasi tersebut agar penerima bantuan yang terindikasi transaksi judi online bisa dibantu oleh pendamping PKH untuk melakukan sanggahan,” katanya.
Villa mengatakan saat ini sudah ada penerima yang mengajukan surat sanggahan karena pihak yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi atas data tersebut.
Dengan adanya pengajuan sanggahan, ia berharap penerima yang dinyatakan tidak melakukan transaksi judi online dapat kembali memperoleh bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
“Informasi yang kita peroleh, telepon genggam milik penerima bantuan sosial dipinjam untuk transaksi judi online,” katanya.
Ia menjelaskan 4.928 penerima bansos tersebut tidak tercantum dalam daftar penerima PKH untuk pencairan Agustus 2026.
Dana PKH, katanya, disalurkan setiap tiga bulan sekali atau secara triwulanan. (rdr/ant)












