PADANG

Pelaku Pencurian Dua Handphone di Padang Terjaring Operasi Sikat Singgalang 2026

×

Pelaku Pencurian Dua Handphone di Padang Terjaring Operasi Sikat Singgalang 2026

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – URC Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026.

Seorang pria berinisial Bayu Susanto ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pasar Siteba,
Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

Bayu Susanto diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Janji COD, Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Jambret HP

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/553/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 12 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dan meninggalkan dua unit telepon genggam merek Samsung di saku sepeda motor. Usai berbelanja, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kedua handphone tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim 1 Opsnal bergerak menuju Pasar Siteba yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas tersangka sedang berada di trotoar pasar.

Baca Juga  BPBD Padang Lepas 11 Personel untuk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Limapuluh Kota

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Tim 1 Opsnal Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi, Bayu mengakui telah mencuri dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di saku sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian URC Tim 1 Klewang dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Satreskrim Polresta Padang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (rdr)