PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, telah merealisasikan Rp19,5 miliar atau 21,1 persen dari Rp92,4 miliar dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan pemerintah pusat untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi pada akhir tahun lalu.
“Kita terus melakukan perbaikan infrastruktur dan mitigasi bencana, di antaranya perbaikan jalan dan jalur evakuasi,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman Rudy Repenaldi Rilis di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan realisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pemulihan infrastruktur sekaligus memanfaatkan tambahan fiskal yang diberikan pemerintah pusat.
Menurut Rudy, Pemko Pariaman terus mempercepat penggunaan dana tersebut sehingga realisasinya meningkat menjadi 21,1 persen. Pada akhir Juli 2026, dana yang telah terserap baru Rp6,2 miliar atau 6,7 persen.
Rudy mengatakan pemanfaatan TKD tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kerusakan akibat bencana, tetapi juga mendukung upaya mitigasi guna mengurangi dampak bencana pada masa mendatang.
“Mitigasi merupakan bagian dari kebencanaan. Bagaimana kita menyediakan infrastruktur yang bisa mengurangi dampak bencana, memberikan mitigasi kepada masyarakat, pembenahan jalur-jalur evakuasi dan lainnya,” katanya.
Ia merinci, sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp53,1 miliar. Selanjutnya, Rp4,2 miliar untuk bidang kesehatan dan Rp2 miliar untuk pertanian, sedangkan Rp32,2 miliar lainnya dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
Rudy menegaskan seluruh penggunaan anggaran tersebut ditargetkan dapat direalisasikan hingga akhir tahun sesuai dengan program yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai total Rp10,6 triliun.
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Sumbar dan 19 kabupaten/kota. (rdr/ant)












