PASAMAN BARAT

Pendapatan Pajak Kendaraan Pasbar Capai Rp12,7 Miliar, Pemkab Kejar Balik Nama Kendaraan Perusahaan Sawit

×

Pendapatan Pajak Kendaraan Pasbar Capai Rp12,7 Miliar, Pemkab Kejar Balik Nama Kendaraan Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)
ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor atau opsen hingga Juni 2025 mencapai Rp12,7 miliar dari target tahun ini sebesar Rp25,6 miliar.

“Realisasi capaian terus kita pacu. Kami optimis target ini bisa tercapai hingga akhir tahun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat, Afrizal Azhar, di Simpang Empat, Kamis (3/7).

Dari total capaian sementara sebesar Rp12.722.834.000, rinciannya terdiri dari:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp7,7 miliar dari target Rp15,8 miliar (48,59%).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp5 miliar dari target Rp9,7 miliar (51,36%).

Afrizal menjelaskan, pihaknya telah menyurati sedikitnya 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Pasaman Barat agar melakukan balik nama kendaraan operasional dari pelat luar menjadi pelat “BA” Pasaman Barat, guna meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga  Panpel Liga 3 Sumbar Kirim Surat ke PSP dan PSKB Terkait Lanjutan Laga Semifinal

“Jika semua kendaraan perusahaan tersebut dibaliknamakan, potensi tambahan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bisa mencapai Rp25 miliar lebih,” ujarnya.

Ia mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur bahwa maksimal 66 persen dari opsen pajak kendaraan disalurkan ke daerah asal kendaraan. Dengan begitu, kendaraan berpelat luar tidak berkontribusi langsung ke kas daerah meski beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini langkah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan di tengah keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Afrizal juga mengingatkan perusahaan agar melaporkan kendaraan mereka secara jujur, mengingat banyaknya kendaraan operasional yang masih menggunakan pelat dari luar Sumbar.

Selain itu, Pemkab Pasaman Barat juga menggencarkan razia kendaraan yang pajaknya mati, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Samsat, serta menurunkan 15 petugas pemungut pajak demi mengoptimalkan penerimaan. (rdr/ant)

Baca Juga  Pasaman Barat Targetkan Produksi Jagung 223.236 Ton di 2025, Fokus Peningkatan Sarana Produksi