PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan COVID-19. Dimana pembelajaran tatap muka (PTM) hanya diberikan kepada anak didik yang telah divaksin.
Sedangkan bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Teknis pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin untuk Pencegahan Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Kota Padang Habibul Fuadi.