PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasca dilaporkan mahasiswanya sendiri, pihak Unand angkat bicara dan menjelaskan detil teknis dan syarat penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kampus Merdeka.
Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand, Ernita Arif menjelaskan bahwa beasiswa Kuliah Kampus Merdeka merupakan salah satu jalur yang disediakan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis namun lemah di sisi finansial.
“Unand mengikuti ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2022 terkait dengan persyaratan dan proses penerimaannya,” kata Ernita, Rabu (1/2/2023).
Persyaratan untuk mengusulkan beasiswa tersebut, diantaranya adalah memiliki potensi akademik baik dengan didukung bukti dokumen sah, seperti memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sementara untuk tahapan pengusulan beasiswa KIP adalah mendaftar secara mandiri di laman (website) sistem KIP Kuliah.
“Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah,” katanya.
Jika proses validasi berhasil, sambung Ernita, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
Kemudian, siswa (calon mahasiswa) menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, seperti SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN dan Mandiri.