JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali memberikan bantuan kuota internet kepada pelaku pendidikan seperti siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi COVID-19.
Total distribusi tambahan bantuan kuota data internet tersebut mencapai Rp2,3 triliun dan akan mulai diproses pada September 2021. Kapan tepatnya bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan cair?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Ristek M Hasan Chabibie memastikan pencairan bantuan kuota akan dimulai pada 11 September mendatang. “Pencairan nanti tanggal 11-15 September,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021). Terkait jumlah penerima, pihaknya belum bisa menyampaikan karena saat ini masih proses finalisasi.
“Kami sekarang masih memfinalkan total SPTJM yang di-upload dari satuan pendidikan dan perguruan tinggi,” kata Hasan.
Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yakni:
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Mahasiswa
- Dosen.
Bantuan kuota internet diberikan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.
Besaran kuota internet
Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima: