PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim dosen Program Studi Diploma 3 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas (Unidha) Padang melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
PkM tersebut berupa sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Padang.
Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Yunita Valentina Khususfiyah mengatakan, sasaran pengabdian merupakan koperasi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Padang (KPP) Padang 1 ataupun KPP 2.
Yunita mengatakan, sebagai salah satu wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak dari PP nomor 55 tahun 2022, masih banyak belum mengetahui terkait dengan mekanisme pelaksanaan, jangka waktu pelaksanaan aturan tersebut.
Ia mengatakan, butuh sosialisasi dan edukasi terhadap PP nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan yang baru efektif sejak 20 Desember 2022.
“Sehingga tujuan pemerintah dalam memberikan insentif pajak bagi Koperasi sebagai salah satu subjek pajak yang menerima insentif dalam PP nomor 55 tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai,” katanya.
Sosialisasi dan edukasi terkait dengan peraturan tersebut, katanya, diharapkan dapat memupuk rasa bangga membayar pajak, meningkatkan kesadaran wajib pajak dan bermuara kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak.