GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias-Gunungsitoli terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Hingga akhir Mei 2026, lembaga tersebut telah menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp31 miliar kepada ribuan penerima yang memenuhi persyaratan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nias-Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus, menyampaikan bahwa dana tersebut telah diberikan kepada 2.193 penerima manfaat yang dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan kepesertaan.
Ia menyampaikan hal itu usai mengikuti kegiatan berbagi kurban bersama Komunitas Aine Berbagi Berkah Gunungsitoli di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sabtu (30/5/2026).
Selain penyaluran manfaat jaminan sosial, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan program keringanan iuran bagi pekerja sektor informal.
Program tersebut memberikan potongan iuran sebesar 50 persen kepada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, termasuk pekerja padat karya produksi, yang
Menurut Tunggul, kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi petani dan nelayan di wilayah Gunungsitoli maupun Kepulauan Nias untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Ia menjelaskan bahwa petani dan nelayan dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kepesertaan tersebut, mereka memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, risiko kematian, jaminan hari tua, maupun perlindungan terkait kondisi fisik yang dijamin dalam program yang tersedia.
Saat ini, peserta kategori BPU hanya membayar iuran Rp8.400 per bulan setelah memperoleh subsidi atau potongan sebesar Rp1.800 dari tarif normal Rp16.800 per bulan.
Kebijakan itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial kepada pekerja informal yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
Bagi tenaga kerja dengan profesi sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027. Kemudian, di luar sektor transportasi,, diskon iuran berlaku dari bulan April – Desember 2026.
Tunggul menegaskan bahwa proses pengajuan klaim manfaat juga berlangsung mudah dan cepat sepanjang peserta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Adapun klaim sangat mudah dan cepat jika telah memenuhi syarat, dan dinyatakan kelengkapan sah bagi kepesertaan,” ujar Tunggul.
Meski demikian, ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pencairan klaim.
Menurutnya, verifikasi administrasi yang cermat menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tunggul menjelaskan bahwa setiap proses pengelolaan dana dan pembayaran manfaat berada dalam pengawasan yang ketat. Karena itu, pihaknya wajib memastikan seluruh data yang diajukan peserta bersifat valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga saat proses klaim perlu data real dan pemeriksaan secara jeli, karena kita bekerja selalu diawasi secara ketat apalagi dalam pengelolaan uang masyarakat dan keterjaminan yang diberikan negara,” tutupnya. (rdr)












