JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menekan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil usai rapat terbatas Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Bahlil menjelaskan harga BBM nonsubsidi di pasaran saat ini mencapai sekitar Rp21.300 per liter, sedangkan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Kebijakan harga khusus tersebut diharapkan menjadi solusi bagi nelayan skala menengah yang belum masuk kategori penerima subsidi.
Pemerintah memastikan pelaksanaan program itu tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih antara harga khusus dengan biaya produksi solar dalam negeri sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP,” ujar Airlangga.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memverifikasi data kapal serta menetapkan pelabuhan yang menjadi titik penyaluran BBM. (rdr)











