BERITA

Dana Desa Bisa Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

×

Dana Desa Bisa Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Mendes PDT Yandri Susanto. (Foto: Kemendes PDT)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan.

“Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9).

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dana desa yang digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat dimanfaatkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Baca Juga  Agar tak Salahi Aturan, Kejati Sumbar Optimalkan Pengawalan Dana Desa

Pekerja yang diprioritaskan terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.

Menurut Yandri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi warga desa yang masuk kategori kelompok rentan karena memberikan perlindungan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Ia mengatakan pekerja informal, seperti buruh tani hingga marbot masjid, juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena menghadapi risiko kecelakaan kerja dengan waktu kerja yang relatif beragam.

“Iuran BPJS ini hanya Rp16.800, tetapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Yandri menyoroti rencana kerja sama antara Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan literasi masyarakat desa mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial saat bekerja.

Baca Juga  Berubah jadi Pelat Hitam saat Isi Bensin, Mobil Pelat Merah Ini jadi Viral

Menurut dia, kegiatan literasi diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang dapat diperoleh apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus, kata Saiful, dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” kata Saiful. (rdr/ant)