BERITA

Polda Metro Sita Rp110 Juta dari Influencer Terkait Kasus Hanania Travel

×

Polda Metro Sita Rp110 Juta dari Influencer Terkait Kasus Hanania Travel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penipuan travel umrah. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya menyita uang sebesar Rp110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah influencer terkait penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan uang tersebut berasal dari uang saku yang diterima para influencer saat bekerja sama dengan Hanania Travel.

“Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti,” kata Andaru di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap influencer Karin Novilda atau Awkarin pada Senin (29/6). Awkarin diperiksa penyidik mulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB.

Baca Juga  Bawaslu Pasaman Barat Ingatkan Larangan Anak Terlibat Kampanye

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 33 pertanyaan yang berkaitan dengan kerja sama Awkarin bersama Hanania Travel, mulai dari kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku.

“Pertanyaan berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, kemudian biaya fasilitas yang diterima, serta uang saku yang bersangkutan,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Awkarin secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterimanya dari Hanania Travel. Uang tersebut kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 124 saksi dalam kasus yang diduga merugikan ribuan calon jemaah umrah. Para saksi berasal dari kalangan korban, karyawan, vendor, influencer, hingga seorang kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.

Baca Juga  Pererat Soliditas dan Sinergitas, Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar

Selain memeriksa saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan manajemen Hanania Group.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan milik PT Hanania Group dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta aliran dana Hanania Group sebagai bagian dari upaya mengusut tuntas perkara tersebut. (rdr/ant)