LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, bersama warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial GPS (33) yang diduga melakukan jambret telepon genggam milik pengendara sepeda motor di jalan provinsi penghubung Manggopoh–Kota Bukittinggi, tepatnya di kawasan Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/6).
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi mengatakan pelaku diamankan di Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, sekitar pukul 19.15 WIB pada hari yang sama.
“Pelaku diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap korban Veza Sri Purnama (16) di jalan provinsi Manggopoh–Bukittinggi, Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang,” kata Rinto di Lubuk Basung, Kamis.
Peristiwa berawal saat korban yang berboncengan sepeda motor melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Tiba-tiba, pelaku yang datang dari belakang menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi BA 2405 TD merampas telepon genggam korban yang disimpan di kantong depan motor.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian mengejar pelaku hingga ke kawasan Pasar Lama Lubuk Basung dan berlanjut ke arah Jorong Balai Ahad.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama warga segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/38/VI/RES.1.8./2026/RESKRIM tertanggal 3 Juni 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). (rdr/ant)












