PADANG, RADARSUMBAR.COM — Sebanyak 197 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatera Barat, memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) khusus dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian negara melalui program pemasyarakatan bagi narapidana yang memenuhi syarat.
“Pada hari Lebaran ini negara melalui Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 197 warga binaan di Rutan Padang,” ujarnya di Padang, Sabtu.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lingkungan Rutan Padang. Dia menjelaskan, besaran pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam yang dinilai berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
“Kami mengharapkan remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” katanya.
Dari total penerima remisi, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.
Pihak Rutan pun berpesan agar narapidana yang telah bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami pesankan agar bisa kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana,” tambahnya.
Saat ini, Rutan Padang dihuni sebanyak 957 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi Idul Fitri tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, beserta jajaran dan sejumlah warga binaan. (rdr/ant)












