Rapat Pleno, KPU Padang Pariaman Dapat Kritik Keras Saksi Peserta Pemilu

Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 13 dan 14 terkait kebutuhan logistik surat suara.

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan kritik keras dari saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) lantaran kekurangan kertas suara.

Kritik keras itu terjadi dalam rangkaian rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (4/3/2024) malam.

Kritik keras yang dilakukan oleh Saksi Peserta Pemilu 2024 tersebut lantaran terjadi kekurangan sebanyak 996 surat suara untuk pemilih.

Anggota KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 13 dan 14 terkait kebutuhan logistik surat suara.

“Kebutuhan surat suara yang sudah diatur itu kemudian dengan jumlah surat suara yang terdistribusi ke 1.356 TPS yang ada di Padang Pariaman ternyata terjadi kekurangan 900 lebih, itu yang dipertanyakan Saksi Peserta Pemilu,” katanya kepada Radarsumbar.com usai skorsing rapat pleno.

Lantas kenapa kekurangan surat suara terlalu banyak? Jons Manedi mengatakan, jika dibandingkan atau ditelusuri per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan kekurangan 996 surat suara dengan jumlah surat suara, maka tidak lebih kekurangan satu surat surat suara per TPS.

“Kalau dari sisi kewajaran, bisa dibilang wajar, namun tugas kami harus memastikan secara hukum apa penyebabnya maka kami tunda dahulu pembacaan rekapitulasi Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

Selain itu, katanya, proses distribusi surat suara terlebih dahulu dilakukan sortir lipat, kemudian pengesetan dan pengepakan.

“Bisa saja pada saat pengesetan mereka menghitung satu ikat 25 lembar, ternyata terikat 24 lembar dalam satu kotak,” katanya.

“Dan dalam proses pengepakan, rekan-rekan KPU Kabupaten dan Kota ini hanya memasukkan ikatan ke dalam sampul, jadi mereka tak menghitung lagi, kesimpulannya human error,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Rapat pleno tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten dan Kota, saksi pasangan Calon Presiden (Capres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dari seluruh tingkatan.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan mulai hari Minggu hingga Selasa (3-5/3/2024) di Truntum Hotel Padang, Sumbar. (rdr)

Exit mobile version