Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Sumbar, Usut Perkara Dugaan Korupsi

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.

Kejaksaan memulai penggeledahan di Kantor Disdik Sumbar terkait dugaan perkara kasus korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

Kejaksaan memulai penggeledahan di Kantor Disdik Sumbar terkait dugaan perkara kasus korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMKejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, Selasa (19/3/2024) siang.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Hadiman.

Beberapa waktu lalu, Tim Audit Internal Kejati Sumbar mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.

Hadiman mengatakan, penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.

Ia mengatakan, Kejati Sumbar tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” katanya.

Hadiman menjelaskan, kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Kegiatan pertama yakni dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada dinas pendidikan Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.

Kedua, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK-tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

Ketiga, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar.

Kemudian terakhir, dugaan mark-up pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp7.263.040.950.

Selama tahap penyelidikan hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 orang saksi. Mulai dari KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor hingga rekanan. (rdr)

Exit mobile version