PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap seorang narapidana korupsi yang berstatus sebagai buronan dari Kejati Bengkulu atas nama Defrizal di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat pada Rabu.
“Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang,” kata Asisten Intelijen Kejati Mustaqpirin di Padang.
Ia mengatakan terpidana yang berjenis kelamin laki-laki itu diketahui sudah menetap dan tinggal di Jalan Talao Mundam, Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, sekitar satu tahun.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan, setelah identitas dan keberadaannya pasti langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Usai ditangkap, lanjutnya, narapidana itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi sesuai putusan peradilan.