PADANG

Pengedar 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Padang

×

Pengedar 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Padang

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 50 kilogram.

Terdakwa, Ari Asman alias Badai, merupakan warga Kota Padang.

“Pada sidang hari ini, kami dari JPU Kejari Padang bersama Kejati Sumbar menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, di Padang, Rabu (15/4).

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga  Terbukti Membunuh dan Memperkosa Nia Kurnia Sari, In Dragon Dihukum Mati

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, berupa 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lainnya seberat 0,90 kilogram.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri, dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Kasus ini diungkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 28 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur, dalam lemari kecil, serta di kamar rumah, dengan total berat mencapai 50 kilogram.

Baca Juga  Diperiksa Kejari Padang Terkait Kasus KONI, Agus Suardi Sebut Jalankan Perintah Mahyeldi

Peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa diketahui terkait jaringan internasional, dengan barang berasal dari Malaysia. (rdr/ant)