PADANG, RADARSUMBAR.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar atas nama tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) terus bergulir di Kejaksaan Negeri Padang.
Terbaru, penyidik Kejari Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, sebagai saksi pada Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan berkaitan dengan pembayaran gaji BSN yang hingga kini masih berjalan, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik berwarna oranye dan celana cokelat. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang.
Usai pemeriksaan sementara sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon meninggalkan kantor Kejari saat jam istirahat dan kembali melanjutkan pemeriksaan setelahnya.
Selain Sekwan DPRD Sumbar, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan serta Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi.
Kepada awak media, Maifrizon menjelaskan bahwa penghentian pembayaran gaji anggota DPRD memiliki mekanisme dan aturan tersendiri.
“Kalau masalah penghentian pencairan gajinya (BSN) ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran gajinya juga harus ada SK dari Mendagri,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan sejumlah hak lainnya milik BSN telah dihentikan. “Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga tidak ada lagi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, SH, MH membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar beserta pejabat terkait lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” kata Koswara.
Ia menambahkan, pemeriksaan hari itu juga menyasar Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar dan Bendahara Gaji. “Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji yang diperiksa hari ini sebagai saksi,” tambahnya.
Hingga kini, BSN belum berhasil diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO. Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga telah ditolak.
Gugatan tersebut sebelumnya mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset. Namun, majelis hakim memenangkan pihak Kejari Padang dan menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan sah.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyebut pihaknya tetap mengacu pada aturan hukum formal. Menurutnya, status BSN yang belum menjadi terdakwa membuat hak keuangannya belum dapat dihentikan sepenuhnya.
Ia juga menyebut laporan terkait status tersangka dan DPO BSN telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Sementara terkait gaji yang masih dibayarkan, pertanggungjawabannya akan dibahas kemudian. (rdr)












