PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat kabupaten-kota terkait pengelolaan sampah di TPA Regional Payakumbuh, Senin (8/4/2024) siang.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, fasilitasi ini perlu dilakukan mengingat persoalan sampah akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumbar. Ada pun empat daerah yang terlibat antara lain, Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam.
“Secara aturan dan ketentuan yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan sampah sebetulnya berada di kabupaten-kota, tetapi karena kondisi saat ini volume sampah yang overload dengan TPA yang sudah direkomendasikan untuk ditutup, maka kami di Pemprov Sumbar memfasilitasi dan mencarikan solusi,” katanya.
Persoalan sampah, kata Mahyeldi, merupakan masalah serius yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.