Kemenkumham Sumbar: 4.121 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal menyerahkan remisi kepada 4.121 warga binaan dan secara simbolis kepada 480 WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumbar)

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal menyerahkan remisi kepada 4.121 warga binaan dan secara simbolis kepada 480 WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 4.121 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) nomor PAS-600.PK.05.01 tahun 2024 tentang Pemberian dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pada wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, sebanyak 4.121 warga binaan menerima remisi yang terdiri dari 25 satuan kerja pemasyarakat, baik Lapas maupun Rutan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, Rabu (10/4/2024).

Pada kesempatan itu, Amrizal juga menyerahkan remisi untuk 4.121 warga binaan dan secara simbolis kepada 480 WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman.

“Sebanyak 4.121 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi yang terdiri dari 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Terkhusus di Lapas Pariaman sebanyak 400 warga binaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham RI memberikan RK bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Total penerimanya pada Idul Fitri 1445 Hijriah se-Indonesia sebanyak 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

“Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” katanya.

“Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa Narapidana dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam amanatnya. (rdr)

Exit mobile version